JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan pinjaman online AdaKami.
OJK pun memberi instruksi kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi tersebut.
“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi ramainya informasi pemberian bunga yang tinggi yang dilakukan AdaKami.
“Masalah bunga, dalam aturan kami code of conduct, bunga itu tidak boleh lebih dari 0,4%, jadi maksimum, bukan minimum ya,” Ketua AFPI Bidang Edukasi yakni Entjik S. Djafar.