JAKARTA – Korban pinjol harus lapor ke mana? Pinjaman online alias pinjol tengah menjadi perbincangan pasca kasus bunuh diri salah satu nasabah.
Belakangan ini kalangan masyarakat umum hingga kalangan artis banyak sekali yang menjadi korban pinjol. Banyak dari mereka yang tidak bisa membayar hutangnya dan terpaksa menjual aset kekayaannya.
Selain itu, penagih lapangan alias debt collector yang bekerja di pinjol kerap sekali melakukan pengancaman ke rumah hingga tempat bekerja para korban pinjol. Hal tersebut membuat korban ini menjadi panik dan resah apabila para penagih terus-menerus mendatanginya.
Bahkan ada yang sampai memilih jalan bunuh diri akibat sering dihantui oleh penagih pinjol.
Lantas korban pinjol harus lapor ke mana?
Terkait banyaknya ancaman dan permasalahan dari para penyedia layanan pinjol, melalui website resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghimbau bagi para korban pinjol yang memiliki permasalahan dapat melapor ke WhatsApp resmi OJK 081157157157.
Selain itu OJK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Para korban pinjol bisa menghubungi kontak WhatsApp Kominfo 08119224545 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
OJK kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas ini berfungsi untuk mengurangi aktivitas pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Satgas yang dibentuk oleh OJK ini meminta agar masyarakat mengadukan apabila adanya tindakan yang mencurigakan dari pinjol.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)