Korban Pinjol Harus Lapor ke Mana?

Rio Adryawan, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 21:01 WIB
Korban pinjol harus lapor ke mana (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Para korban pinjol bisa menghubungi kontak WhatsApp Kominfo 08119224545 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

OJK kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas ini berfungsi untuk mengurangi aktivitas pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, Satgas yang dibentuk oleh OJK ini meminta agar masyarakat mengadukan apabila adanya tindakan yang mencurigakan dari pinjol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya