Sebab menurut Saor sama pengoperasian Hotel Sultan sama saja merugikan negara.
Di mana seharusnya kawasan tersebut bisa digunakan oleh negara untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.
BACA JUGA:
"Tipikor, memperkaya diri sendiri atau orang yang lain merugikan keuangan negara," lanjutnya.
Saor mengungkapkan, ketika HGB 26 dan 27/Gelora Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya, maka otomatis lahan tersebut kembali masuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretaris Negara.
Hal itu seperti yang tertuang dalam SK Kepala BPN No. 169 tahun 1989 yang menjadi dasar dari penerbitan HPL 1/Gelora. Dalam diktum ke enam
bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini (HGB Hotel Sultan), baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai rersebut.
Sehingga ketika HGB Hotel Sultan yang sudah berakhir pada Bukan Maret dan April lalu, maka otomatis bakal kembali ke HPL yang dikuasai oleh Kementerian Sekretaris Negara Cq PPKGBK.
(Zuhirna Wulan Dilla)