Sejarah Hotel Sultan Dibangun Pontjo Sutowo di Lahan Negara hingga Jadi Kontroversi

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2023 18:27 WIB
Sejarah Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Kawasan Senayan, Jakarta akan berubah bila pengosongan Hotel Sultan sudah dilakukan. Di mana saat ini terjadi sengketa antara pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dengan pemilik Hotel Sultan, PT Indobuilco.

Keputusan ini datang setelah pemerintah berhasil memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang melibatkan PT Indobuildco, pemilik bangunan Hotel Sultan.

Dengan putusan ini, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan resmi menjadi milik negara, diwakili Kementerian Sekretariat Negara.

Keputusan ini menandai akhir dari sejarah kepemilikan Hotel Sultan yang penuh kontroversi sejak tahun 1970-an.

Semuanya berawal dari inisiatif mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang pada tahun 1971 mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk membangun hotel guna menyambut konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.

Pada saat itu, Jakarta belum memiliki banyak hotel berstandar internasional, dan Ali Sadikin melihat peluang tersebut.

Keputusan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978). Hotel tersebut kemudian dibangun pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco, yang saat itu dikelola oleh keluarga Ibnu Sutowo.

Namun, perjalanan Hotel Sultan tidak berjalan mulus. Ali Sadikin, awalnya mengira bahwa PT Indobuildco adalah milik Pertamina, tetapi saat hotel tersebut berdiri pada 1976, dia menyadari bahwa PT Indobuildco sebenarnya bukan milik BUMN tersebut.

Ali Sadikin merasa ditipu oleh Sutowo dan mengakui, "Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," ujarnya.

Hotel ini memiliki 1.104 kamar, sembilan ruang banket, satu ballroom, serta fasilitas olahraga, rekreasi, dan fasilitas hotel lima bintang lainnya.

Awalnya, hotel ini berkolaborasi dengan jaringan hotel internasional, Hilton Hotels Corporation, dan diberi nama Hotel Hilton.

Kontroversi muncul ketika pihak swasta diperbolehkan membangun dan mengelola bangunan di lahan negara, dan PT Indobuildco diberi HGB selama 30 tahun.

Keluarga Ibnu Sutowo, khususnya anaknya, Pontjo Sutowo, mengendalikan PT Indobuildco. Hotel Sultan bukan lagi milik negara, melainkan dikelola oleh keluarga Sutowo.

Keputusan pengambilalihan ini pada akhirnya diambil setelah era reformasi, ketika pemerintah mencoba mengambil kembali kepemilikan Hotel Sultan yang telah dikelola oleh pihak swasta selama beberapa tahun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya