JAKARTA - Kawasan Senayan, Jakarta akan berubah bila pengosongan Hotel Sultan sudah dilakukan. Di mana saat ini terjadi sengketa antara pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dengan pemilik Hotel Sultan, PT Indobuilco.
Keputusan ini datang setelah pemerintah berhasil memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang melibatkan PT Indobuildco, pemilik bangunan Hotel Sultan.
Dengan putusan ini, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan resmi menjadi milik negara, diwakili Kementerian Sekretariat Negara.
Keputusan ini menandai akhir dari sejarah kepemilikan Hotel Sultan yang penuh kontroversi sejak tahun 1970-an.
Semuanya berawal dari inisiatif mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang pada tahun 1971 mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk membangun hotel guna menyambut konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Pada saat itu, Jakarta belum memiliki banyak hotel berstandar internasional, dan Ali Sadikin melihat peluang tersebut.
Keputusan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978). Hotel tersebut kemudian dibangun pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco, yang saat itu dikelola oleh keluarga Ibnu Sutowo.
Namun, perjalanan Hotel Sultan tidak berjalan mulus. Ali Sadikin, awalnya mengira bahwa PT Indobuildco adalah milik Pertamina, tetapi saat hotel tersebut berdiri pada 1976, dia menyadari bahwa PT Indobuildco sebenarnya bukan milik BUMN tersebut.