6 Cara Ikut Lelang Kemenkeu, PS 5 Cuma Rp1 Juta

Cita Zenitha, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2023 09:23 WIB
Ilustrasi lelang kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Simak cara ikut lelang Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang diadakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Salah satunya bisa mendapatkan barang elektronik seperti PS 5 dengan harga lelang Rp1 jutaan. Selain itu, ada Nintendo Switch HAC 001 CFW dibuka dengan harga Rp 250 ribu saja. Proses lelang sendiri dilakukan oleh Pejabat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terpercaya.

Berikut adalah cara ikut lelang Kemenkeu melalui lelang.go.id melansir laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (12/10/23):

1. Registrasi/Pendaftaran

langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan registrasi sebagai peserta lelang di Kemenkeu. Kunjungi laman https://lelang.go.id/accounts/register?no-cache=R1YGcU92hq8Wsj60aeIu untuk melakukan registrasi.

Persiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, nomor handphone, dan nomor rekening.

2. Pilih Objek Lelang

Setelah berhasil melakukan registrasi, langkah selanjutnya adalah memilih objek lelang. Kemenkeu mengadakan lelang untuk berbagai jenis barang, mulai dari kendaraan, properti, peralatan kantor, dan masih banyak lagi.

Klik "Ikuti Lelang" setelah memilih objek lelang. Selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

3. Menyetor Uang Jaminan Lelang

Sebagai bentuk komitmen dan jaminan serius untuk mengikuti lelang, peserta lelang harus menyetor uang jaminan. Jumlah uang jaminan dapat bervariasi tergantung jenis dan nilai objek lelang.

Peserta dapat melakukan pembayaran uang jaminan lelang melalui berbagai metode seperti ATM, Teller, Internet Banking, dan lainnya.

4. Melakukan Penawaran Lelang

Selanjutnya, memulai proses penawaran lelang. Berikan penawaran lebih tinggi jika ingin memiliki barang lelang tersebut. Kemenkeu akan melepaskan barang kepada penawar lebih tinggi.

5. Memantau Proses Lelang

Penting untuk memantau proses lelang. Hal ini memungkinkan untuk mengetahui perkembangan penawaran, melihat apakah ada pesaing yang membuat penawaran yang lebih tinggi.

6. Pembayaran dan Pengambilan Barang

Setelah berhasil memenangkan lelang, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pengambilan barang. Peserta harus melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja. Pembayaran dilakukan melalui virtual account peserta lelang.

Demikian cara ikut lelang Kemenkeu.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya