2. Pilih Objek Lelang
Setelah berhasil melakukan registrasi, langkah selanjutnya adalah memilih objek lelang. Kemenkeu mengadakan lelang untuk berbagai jenis barang, mulai dari kendaraan, properti, peralatan kantor, dan masih banyak lagi.
Klik "Ikuti Lelang" setelah memilih objek lelang. Selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.
3. Menyetor Uang Jaminan Lelang
Sebagai bentuk komitmen dan jaminan serius untuk mengikuti lelang, peserta lelang harus menyetor uang jaminan. Jumlah uang jaminan dapat bervariasi tergantung jenis dan nilai objek lelang.
Peserta dapat melakukan pembayaran uang jaminan lelang melalui berbagai metode seperti ATM, Teller, Internet Banking, dan lainnya.
4. Melakukan Penawaran Lelang
Selanjutnya, memulai proses penawaran lelang. Berikan penawaran lebih tinggi jika ingin memiliki barang lelang tersebut. Kemenkeu akan melepaskan barang kepada penawar lebih tinggi.
5. Memantau Proses Lelang
Penting untuk memantau proses lelang. Hal ini memungkinkan untuk mengetahui perkembangan penawaran, melihat apakah ada pesaing yang membuat penawaran yang lebih tinggi.
6. Pembayaran dan Pengambilan Barang
Setelah berhasil memenangkan lelang, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pengambilan barang. Peserta harus melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja. Pembayaran dilakukan melalui virtual account peserta lelang.
Demikian cara ikut lelang Kemenkeu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)