“Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja, yang kurang lebih 90 hari,” ujar Edi.
Terkait aturan baru itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar terus menginformasikan kepada para anggotanya untuk mematuhi batasan besaran bunga yang sudah diatur. Di samping itu, Edi juga mendorong untuk perusahaan pinjol di sektor produktif menerapkan bunga yang lebih rendah.
Saat ini, lanjut dia OJK juga tengah menyiapkan aturan mengenai batasan biaya lainnya.
Menurutnya, penetapan biaya yang ideal diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran, namun ketika kondisinya masih belum ideal maka otoritas atau regulator dapat melakukan intervensi. Dengan demikian, dapat dipastikan adanya keadilan baik untuk peminjam atau borrower, pemberi pinjaman atau lender, maupun platform pinjol itu sendiri.
“Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya,” imbuh Edi.
(Taufik Fajar)