Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat bahwa beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, seperti misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses.
"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," terang Fadjar.
Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15-25%), alas kaki/sepatu (25-30%), tas (15-20%), dan buku (0%).
"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), dan besi dan baja (0-20%)," tambahnya.
Fadjar mengatakan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.
"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40% tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019 dimana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.
"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," pungkas Fadjar.
(Zuhirna Wulan Dilla)