JAKARTA - Kementerian Perindustrian menanggapi usulan industri di Kawasan Berikat yang ingin menjual produknya di pasar domestik. Hal tersebut bisa membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin lesu.
Pasalnya kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
"Tedapat usulan beberapa industri di kawasan berikat yang ingin menjual produknya di pasar domestik dengan melepaskan fasilitas yang selama ini mereka nikmati dan ini pun harus menjadi pengawasan kita semua," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menperin menjelaskan usulan tersebut dinilai akan menambah permasalahan dari kondisi industri textile di Indonesia yang semakin lesu.
Hal tersebut lantaran kawasan berikat bukanlah berada di kawasan rezim Kemenperin yang merupakan pembina dari industri di Indonesia untuk melindungi produk dalam negeri. Kemudian pihaknya juga tidak memiliki data industri dan penyebaran kawasan berikat di Indonesia.
"Jadi ketika kita menyampaikan atau menetapan kebijakan, contohnya kebijakan 50% produk dari kawasan berikat masuk ke dalam negeri atas nama lemahnya pasar ekspor, dan atas nama perlindungan dari phk terhadap tenaga kerja kita tidak tahu angka 50% dasarnya apa. Apakah 50 persen dari 100 perse atau 1.000 persen. Karena kita tidak tau data yang tepat," katanya.
Oleh karenanya, Menperin mengatakan bahwa perlu adanya data yang transparan terkait dengan kawaan berikat. Hal ini guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Data tersebut juga dibutuhkan terkait dengan rencana pemerintah dalam pengetatan sejumah komoditas impor. Kata Menperin, adanya permasalahan di kawasan berikat jangan sampai menimbulkan masalah yang ada di kawasan non kawasan berikat.
"Kalo kita tidak terbuka satu sama lain. Kami dari kemenperin tidak bisa menyelesaikan secara maksimal," katanya.
"Prinsinya antara kawasan berikat dan non berikat itu mereka harus punya level yang sama, perusahaan di luar kawasan berikat. Kemudian level itu harus diciptakan agar tercipta fairness antara perusahaan di dalam dan di luar kawasan berikat," tambahnya.
Menperin mengusulkan agar semua perhitungannya berdasarkan data neraca saja terkait dengan berapa kebutuhan industri di Indonesia.
"Misalnya demain nasional sepatu 1 juta itu asumsi. Berapa yang bisa dihasilkan oleh industri dalam negeri non kawsan berikat misalnya 600 ribu, 400 ribu itu kita berikan ke kawasan berikat. Kalo masih kurang masih boleh impor," katanya.
(Feby Novalius)