Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.
BACA JUGA:
“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” kata Nurudin.
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” ucapnya.
Nurudin mengingatkan bahwa pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” jelasnya.
“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)