JAKARTA – Sejarah Gedung KPU yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hari Ini, Gedung KPU menjadi sorotan lantaran adanya pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu 2024.
Melansir berbagai sumber, Kamis (19/10/2023), Gedung KPU dibangun pada masa kolonial Belanda. Pada zaman itu, Jalan Imam Bonjol bernama Nassau Boulevard dan masuk dalam kawasan Nieuw Gondangdia yang sekarang terkenal dengan nama Menteng.
Gedung KPU dirancang oleh arsitek Belanda dan sebelumnya milik Pusat Perkebunan Negara. Pada 1955 berdiri sebuah bangunan milik Perkebunan Negara, Gedung ini hasil rancangan arsitek Belanda bernama A.W. Gmelig Meyling. Dia bekerja sebagai wakil direktur di biro Ingeneren-Vrijburg NV di Bandung.
Sentuhan Meyling pada Gedung Pusat Perkebunan negara memiliki ciri khas kubistis kuat. Ciri ini tampak pula dalam gedung Societeit Country Club Concordia di Bandung dan Gedung Kantor GEBED di Sukabumi.
Sejarah KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)