Suntik Mati PLTU Dibiayai APBN, Begini Kata Menteri ESDM

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 15:28 WIB
Suntik Mati PLTU Dibiayai APBN. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara didanai APBN. APBN juga akan digunakan untuk mendanai pembangkit listrik energi terbarukan.

Menyikapi keputusan ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku dokumen PMK tersebut belum diterima olehnya.

"Belum sampai meja sini," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Ketika ditanya perihal anggaran, Arifin pun mengungkapkan dirinya akan melihat lebih dahulu soal dokumen tersebut.

"Makanya mau diliat dulu nanti, Kalau memangnya ada kenapa tidak, sehingga bisa masuk nih energi baru," urainya.

Dikatakannya, dengan hadirnya PMK ini maka akselerasi pensiun dini PLTU bisa segera direalisasikan.

"(Selain itu) bisa menambah, membuka akses energi baru masuk. Bisa kurangin karbon (juga)," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, restu penggunaan dana fiskal untuk program pensiun dini PLTU oleh Menteri Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan tertanggal 4 Oktober 2023.

"Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara," demikian sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia pada Pasal 1 PMK tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya