JAKARTA - Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK? Meski PPPK merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan dengan PNS.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status kepegawaian tetap. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai dengan status tidak tetap sesuai dengan perjanjian kerja.
Status pensiun keduanya juga memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK menghimpun berbagai sumber, Sabtu (21/10/23):
1. Batasan Usia
Perbedaan pensiun PNS dan PPPK terletak dari batasan usia. Batas usia pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 tentang ASN. Adapun batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.
Batasan usia PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Pasal 54 tentang Manajemen PPPK. Berikut adalah batasan usia PPPK:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.