Sanksi selanjutnya yang wajib Anda ketahui adalah bunga atau denda dari pinjaman Anda akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung. Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah.
OJK sendiri telah mengatur bunga dan denda keterlambatan maksimal 0,8 persen per hari dengan jumlah denda keterlambatan maksimal 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Solusi untuk masalah ini adalah mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor.
Sanksi terakhir yang cukup mengganggu adalah dc atau debt collector yang datang untuk melakukan penagihan. Mulanya dc akan menagih melalui pesan email, sms, atau telepon.
Namun jika tidak segera dilunasi maka dc tidak segan-segan melakukan penagihan ke rumah nasabah. Jika Anda melakukan pinjaman di pinjol ilegal, dc bahkan bisa meneror keluarga, orang-orang terdekat, hingga kantor Anda. Hal tersebut tak hanya mengganggu, tapi membuat malu.
Demikian informasi mengenai Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)