JAKARTA - Apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara? Pertanyaan tersebut kini kerap muncul seiring banyaknya orang yang terjerumus ke dalam pinjaman online (pinjol).
Hadirnya pinjol sebenarnya bisa menjadi alternatif bagi orang-orang yang membutuhkan dana dengan cepat. Sayangnya, bunga yang tinggi, tenor yang terlalu singkat, jumlah pinjaman di atas kemampuan, hingga faktor-faktor lain menjadi penyebab nasabah sering kali kesulitan untuk membayar pinjaman sehingga berujung gagal bayar atau galbay.
Jika sudah seperti itu, apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara?
Hingga saat ini, belum ada hukum yang mengancam nasabah jika gagal melakukan pembayaran di pinjaman online. Bahkan, nasabah yang tidak mampu membayar hutang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Kendati demikian, nasabah yang gagal melakukan pembayaran hutang tetap mendapatkan sanksi lain, yakni:
Apabila Anda melakukan gagal pembayaran hutan di pinjol resmi OJK, maka salah satu sanksi yang akan didapatkan adalah masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.
Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.