Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 21 Oktober 2023 18:01 WIB
Apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara? Pertanyaan tersebut kini kerap muncul seiring banyaknya orang yang terjerumus ke dalam pinjaman online (pinjol).

Hadirnya pinjol sebenarnya bisa menjadi alternatif bagi orang-orang yang membutuhkan dana dengan cepat. Sayangnya, bunga yang tinggi, tenor yang terlalu singkat, jumlah pinjaman di atas kemampuan, hingga faktor-faktor lain menjadi penyebab nasabah sering kali kesulitan untuk membayar pinjaman sehingga berujung gagal bayar atau galbay.

Jika sudah seperti itu, apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara?

Hingga saat ini, belum ada hukum yang mengancam nasabah jika gagal melakukan pembayaran di pinjaman online. Bahkan, nasabah yang tidak mampu membayar hutang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Kendati demikian, nasabah yang gagal melakukan pembayaran hutang tetap mendapatkan sanksi lain, yakni:

  • Masuk ke dalam daftar hitam OJK

Apabila Anda melakukan gagal pembayaran hutan di pinjol resmi OJK, maka salah satu sanksi yang akan didapatkan adalah masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.

Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.

  • Bunga dan denda yang menumpuk

Sanksi selanjutnya yang wajib Anda ketahui adalah bunga atau denda dari pinjaman Anda akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung. Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah.

OJK sendiri telah mengatur bunga dan denda keterlambatan maksimal 0,8 persen per hari dengan jumlah denda keterlambatan maksimal 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Solusi untuk masalah ini adalah mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor.

  • DC yang meresahkan

Sanksi terakhir yang cukup mengganggu adalah dc atau debt collector yang datang untuk melakukan penagihan. Mulanya dc akan menagih melalui pesan email, sms, atau telepon.

Namun jika tidak segera dilunasi maka dc tidak segan-segan melakukan penagihan ke rumah nasabah. Jika Anda melakukan pinjaman di pinjol ilegal, dc bahkan bisa meneror keluarga, orang-orang terdekat, hingga kantor Anda. Hal tersebut tak hanya mengganggu, tapi membuat malu.

Demikian informasi mengenai Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya