Cek Bolehkah Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 20:38 WIB
Cek bolehkan perusahaan tak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cek Bolehkah perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan di perusahaan dan instansi juga berhak atas tunjangan tambahan yang mencakup bonus, uang makan, transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan bahkan tunjangan kesehatan.

Tunjangan kesehatan ini sering disediakan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal sebagai Jamsostek.

Pertanyaannya, apakah perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan catatan Okezone Senin (23/10/2023), terdapat UU BPJS Pasal 14 yang menyatakan, "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan),"

Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut oleh Pasal 15 Ayat 1 yang mengatakan, "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,"

Ini berarti bahwa tiap pemberi kerja, termasuk perusahaan, instansi pemerintah atau swasta, badan hukum, atau perseorangan, HARUS mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya, tanpa terkecuali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya