JAKARTA - Cek Bolehkah perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan di perusahaan dan instansi juga berhak atas tunjangan tambahan yang mencakup bonus, uang makan, transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan bahkan tunjangan kesehatan.
Tunjangan kesehatan ini sering disediakan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal sebagai Jamsostek.
Pertanyaannya, apakah perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan catatan Okezone Senin (23/10/2023), terdapat UU BPJS Pasal 14 yang menyatakan, "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan),"
Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut oleh Pasal 15 Ayat 1 yang mengatakan, "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,"
Ini berarti bahwa tiap pemberi kerja, termasuk perusahaan, instansi pemerintah atau swasta, badan hukum, atau perseorangan, HARUS mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya, tanpa terkecuali.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengingatkan tentang sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup tiga aspek, yang pertama adalah sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013, yang mencakup peraturan tertulis dan sanksi denda. Sanksi yang ketiga adalah tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga berisiko mendapat sanksi pidana sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011. Dalam kasus pelanggaran, pelaku bisa dihukum dengan penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jenis-jenis ketidakpatuhan yang dapat berujung pada penindakan termasuk perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan yang tidak melaporkan upah yang sebenarnya, dan perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Peraturan ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadikan mendaftarkan karyawan mereka sebagai langkah yang tak bisa diabaikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)