JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nilai subsidi mencapai Rp4 juta.
Kebijakan tersebut sudah disepakati Presiden Jokowi dalam rapat kabinet atau rapat terbatas (ratas), Selasa (24/10/2023).
"Untuk masyarakat berpendapatan rendah biaya administrasi yang biasa sebesar Rp13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp4 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dia mencatat, masyarakat berpenghasilan rendah harus mengeluarkan dana sebesar Rp13,3 juta untuk mengurusi administrasi pembelian rumah. Hal itu dipandang memberatkan keuangan rakyat dengan pendapatan rendah.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah alternatif dengan memberikan insentif sebesar Rp4 juta. Adapun nilai subsidi administrasi sudah termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi nasional. Terkait hal ini Kemenko dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu( tengah menggodok regulasi insentif baru.