JAKARTA – Kenapa daftar BPJS harus pakai rekening? Hal ini diperlukan untuk mempermudah peserta melakukan pencairan dan pembayaran.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pelacakan atau tracking proses pencairan klaim. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang Kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan Kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi Kesehatan sosial.
Namun kenapa daftar BPJS harus pakai rekening ?
Peraturan Direksi BPJS No 4 dikatakan Direktur Hukum Komunikasi dan Perhubungan Antar Lembaga Kesehatan Purnawarman Basundoro, harus dilakukan guna mewujudkan tertib administrasi.
Purnawarman juga memaparkan alasan dan pertimbangan mengapa peraturan-peraturan tersebut diberlakukan. Seperti untuk persyaratan Kartu Keluarga misalnya, pihaknya menilai itu akan memberikan keuntungan pada satu keluarga.
Hal ini untuk pemberian edukasi kepada Masyarakat untuk mengedukasi Masyarakat agar tertib dalam pembayaran dan sadar akan gotong royong.
Selain itu, Pertimbangan berlakunya kartu setelah tujuh hari mendaftar juga ditanggapi Purnawarman dilakukan untuk merapikan anggaran.
Di tempat yang sama, Tono Rustiano selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS juga menambahkan peraturan ini sekaligus mendukung program pemerintahan seperti program ayo menabung untuk Masyarakat.
Persyaratan tersebut antara lain, diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK), NIK, dan rekening bank (BNI,Mandiri,BRI) bagi Masyarakat yang hendak mendaftarkan diri Di BPJS. Serta kartu BPJS baru bisa dipergunakan setelah 7 hari mendaftar.
Demikian sejumlah informasi mengenai kenapa daftar BPJS harus pakai rekening.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)