Cek di Sini Berapa Denda BPJS Kelas 3 Telat 1 Bulan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 08:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Namun, bagaimana jika seseorang hanya telat bayar iuran 1 atau 2 minggu saja? Untuk sementara ini, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda jika hanya telat 1 atau 2 minggu saja.

Sementara itu kelas 3 adalah kelas paling rendah dalam jaminan kesehatan BPJS, ada sedikit perbedaan fasilitas yang diterima peserta kelas 3, khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan memperoleh kamar perawatan dengan kapasitas antara 4 hingga 6 pasien.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, kamu juga bisa menjumpai beberapa rumah sakit yang menempatkan lebih banyak pasien di kamar rawat inap untuk layanan kelas 3. Imbasnya, hal itu tentu akan mengurangi tingkat kenyamanan pasien.

Akan tetapi, bila kondisi ruang rawat inap untuk BPJS kelas 3 ternyata penuh dan pasien perlu penanganan segera, pihak rumah sakit biasanya akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara waktu dirawat di ruang kelas yang lebih tinggi.

Namun, perlu dicatat bahwa selisih biaya perawatan saat naik kelas tersebut tetap akan ditanggung oleh pasien. Maka, untuk menghindari pembayaran selisih biaya itu, pihak rumah sakit umumnya akan merujuk pasien kelas 3 untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki kamar inap kelas 3 yang masih kosong.

(RIN)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya