JAKARTA - Cek di sini berapa denda BPJS kelas 3 telat 1 bulan menarik diulas. Sebagai informasi, tarif iuran untuk peserta kelas 3 yang non-PBI atau bukan Penerima Bantuan Iuran, yakni Rp35.000. Jumlah iuran awal untuk kelas ini sebetulnya adalah Rp42.000.
Sedangkan peserta BPJS kelas 3 kemudian mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000. Sehingga, jumlah iurannya turun menjadi Rp35.000 saja per bulan. Sedangkan ntuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI sendiri, harus membayar iuran secara rutin. Jika terlambat makan akan mendapatkan denda.
Cek di sini berapa denda BPJS kelas 3 telat 1 bulan dilansir dari berbagai sumber:
Merujuk pada Perpres 64/2020, denda BPJS Kesehatan yakni 5 persen dari biaya rawat inap, yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dengan besar denda paling banyak Rp30 juta.
Namun, bagaimana jika seseorang hanya telat bayar iuran 1 atau 2 minggu saja? Untuk sementara ini, peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda jika hanya telat 1 atau 2 minggu saja.
Sementara itu kelas 3 adalah kelas paling rendah dalam jaminan kesehatan BPJS, ada sedikit perbedaan fasilitas yang diterima peserta kelas 3, khususnya untuk layanan rawat inap di rumah sakit. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan memperoleh kamar perawatan dengan kapasitas antara 4 hingga 6 pasien.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, kamu juga bisa menjumpai beberapa rumah sakit yang menempatkan lebih banyak pasien di kamar rawat inap untuk layanan kelas 3. Imbasnya, hal itu tentu akan mengurangi tingkat kenyamanan pasien.
Akan tetapi, bila kondisi ruang rawat inap untuk BPJS kelas 3 ternyata penuh dan pasien perlu penanganan segera, pihak rumah sakit biasanya akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara waktu dirawat di ruang kelas yang lebih tinggi.
Namun, perlu dicatat bahwa selisih biaya perawatan saat naik kelas tersebut tetap akan ditanggung oleh pasien. Maka, untuk menghindari pembayaran selisih biaya itu, pihak rumah sakit umumnya akan merujuk pasien kelas 3 untuk dirawat di rumah sakit lain yang memiliki kamar inap kelas 3 yang masih kosong.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)