4 Mata Uang Indonesia Sebelum Pakai Rupiah

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Minggu 29 Oktober 2023 12:07 WIB
4 Mata Uang Indonesia Sebelum Pakai Rupiah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Rupiah merupakan alat pembayaran sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun ternyata sebelum Rupiah ditetapkan sebagai mata uang di dalam negeri, Indonesia memiliki berbagai mata uang lain.

Sebelum Merdeka, beragam jenis mata uang telah beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari- hari.

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu (29/10/2023), pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI) yaitu De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Saat itu, uang NICA termasuk salah satu jenis mata uang yang beredar pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia. Dengan adanya keputusan Pemerintah RI, maka penggunaan uang NICA tak lagi sah.

Kemudian, pada 3 Oktober 1945 diterbitkan Maklumat Presiden Republik Indonesia yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Berikut 4 mata uang sah yang digunakan Indonesia :

1. De Javasche yaitu, sisa uang kerta pada zaman kolonial Belanda

2. De Japansche Regering, yaitu uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya