Oleh karena itu, mulai tahun 1947 pemerintah Indonesia terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
ORIDA ini diharapkan mampu mengatasi kekurangan uang tunai yang beredar sekaligus mencegah penggunaan mata uang terbitan Belanda dan Jepang. ORIDA yang sempat terbit pada saat itu antara lain ORIPSU di Sumatera Utara, ORITA di Tapanuli, ORIDABS di Banten, ORIBA di Banda Aceh, dan beberapa ORIDA lain.
(Feby Novalius)