JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp316,98 triliun per September 2023, dibandingkan posisi pada Agustus 2023 sebesar Rp326,15 triliun.
"Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp316,98 triliun di mana bulan Agustus yang lalu adalah sebesar Rp326,15 triliun atau turun sebesar Rp9,17 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Antara, Senin (30/10/2023).
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023 secara daring, Dian mengatakan jumlah nasabah kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebanyak 1,30 juta nasabah per September 2023, turun dibandingkan pada Agustus 2023 yang tercatat sebanyak 1,46 juta nasabah.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada September 2023 menjadi 12,07% sementara pada Agustus 2023 tercatat sebesar 12,55%.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah sebesar 43,32% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid- 19 atau sebesar Rp145,3 triliun.