Pembangunan portal ini dianggap mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.
Bahlil menjelaskan salah satu syarat penerbitan izin usaha adalah harus memiliki hak alas yaitu HGB. Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
(Feby Novalius)