JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo memastikan tidak ada satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Pernyataan ini ditegaskan menjelang sidang perdata atas kasus sengketa antara Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, hari ini.
Pontjo melalui Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir syamsudin menyebut, pada umumnya setiap perkara harus didasarkan kepada adanya penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Sementara, aksi PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan lahan hotel Sultan dipandang tidak memiliki legal formal alis kekuatan hukum tetap.
"Pada umumnya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Nah kalau di dalam perkara ini kalau mencari tidak akan menemukan selembar pun dokumen yang mendukung saya ucapkan tadi," ujar Amir, saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Jadi adanya satu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa itu tidak kita temukan," lanjut dia.
Menurutnya, upaya PPKGBK yang menutup akses jalan utama Hotel Sultan merupakan tindakan main hakim sendiri.
Bahkan dirinya menilai aneh lantaran aksi itu menggunakan pihak Kepolisian dan TNI sebagai instrumen utama negara.
"Jadi menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan berpengacara. Ini apa yang sebenarnya terjadi? Karena di dalam hukum tidak ada orang main hakim sendiri, main sendiri berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya republik ini," bebernya.