Sengketa Hotel Sultan Memanas, Pontjo Sutowo Tegaskan Tak Ada Putusan Pengadilan Kosongkan Lahan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 12:01 WIB
Pengelola Hotel Sultan Tegaskan Tidak Ada Dokumen Pengadilan untuk Kosongkan Lahan. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo memastikan tidak ada satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Pernyataan ini ditegaskan menjelang sidang perdata atas kasus sengketa antara Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, hari ini.

Pontjo melalui Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir syamsudin menyebut, pada umumnya setiap perkara harus didasarkan kepada adanya penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Sementara, aksi PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan lahan hotel Sultan dipandang tidak memiliki legal formal alis kekuatan hukum tetap.

"Pada umumnya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Nah kalau di dalam perkara ini kalau mencari tidak akan menemukan selembar pun dokumen yang mendukung saya ucapkan tadi," ujar Amir, saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Jadi adanya satu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa itu tidak kita temukan," lanjut dia.

Menurutnya, upaya PPKGBK yang menutup akses jalan utama Hotel Sultan merupakan tindakan main hakim sendiri.

Bahkan dirinya menilai aneh lantaran aksi itu menggunakan pihak Kepolisian dan TNI sebagai instrumen utama negara.

"Jadi menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan berpengacara. Ini apa yang sebenarnya terjadi? Karena di dalam hukum tidak ada orang main hakim sendiri, main sendiri berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya republik ini," bebernya.

Amir Syamsudin meminta, PPKGBK mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebaliknya, jangan menegakkan hak dengan cara main hakim sendiri.

"Jadi di dalam hal ini baik sekali kalau kita bersepakat ikutilah proses, tidak boleh sekali-kali pun ada pihak yang menginginkan menegakkan hak nya dengan cara main hakim sendiri, apalagi melibatkan aparat penegak hukum," ucap dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya