JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dalam radar pantauan akibat terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Diketahui, CUAN merupakan emiten perusahaan induk yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan energi ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan naik 85,71% pada 5 hari terakhir perdagangan. Bahkan, saham CUAN pada perdagangan Senin (30/10/2023) ditutup menguat 16,33% di level 5.200.
"Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham CUAN yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Senin (30/10/2023).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai CUAN adalah informasi tanggal 27 Oktober 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang rencana penyampaian laporan keuangan kuartal III ditelaah secara terbatas.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA pada tanggal 28 Juli 2023 atas perdagangan saham CUAN.
Kemudian penghentian sementara perdagangan saham CUAN juga telah dilakukan BEI di pasar reguler dan tunai pada 15 Agustus 2023 dalam rangka cooling down.
Terakhir, juga dilakukan pengentian sementara saham CUAN di pasar reguler dan tunai pada 18-23 Agustus dalam rangka suspensi sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham CUAN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Feby Novalius)