JAKARTA – Cek apakah Pinjol bisa memblokir E-KTP. Saat ini marak ditemui kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang sangat bersifat pribadi lantaran berisi data diri penting. Namun, tak jarang ada kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjol.
Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum.
Untuk itu,perlu diketahui tentang bagaimana cara cek KTP dipakai atau tidak di pinjol.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.
Di mana dalam layanan yang ada akan memperlihatkan skor BI Checking. Skor tersebut tidak hanya berlaku jika nada pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.
Namun apakah pinjol bisa memblokir e KTP?
Dilansir dari Okezone, Selasa (31/10/2023) Banyak sekali yang mendapatkan ancaman dari DC Pijol. Jika Tidak membayar hutang makan banyak nasabah yang diancam E-KTP akan diblokir oleh pihak pijol.
Menanggapi hal tersebut yang hanya bisa melakukan pemblokiran E-KTP hanyalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
E-KTP hanya bisa di blokir oleh Disdukcapil, jadi untuk pihak lain tidak akan pernah bisa memblokirnya apalagi pinjol. E-KTP, KTP kependudukan sepenuhnya hal dari Dinas Kependudukan.
Tidak ada ceritanya bagi mereka bisa secara pemerintahan atau legal dengan seenaknya memblokir E-KTP atau menutup rekening bank anda.
Urusan pinjol resiko terberatnya hanyalah Blacklist BI Checking atau SLIK OJK anda menjadi buruk.
Demikian informasi tentang cek apakah pinjol bisa memblokir E-KTP.
(Taufik Fajar)