Menanggapi hal tersebut yang hanya bisa melakukan pemblokiran E-KTP hanyalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
E-KTP hanya bisa di blokir oleh Disdukcapil, jadi untuk pihak lain tidak akan pernah bisa memblokirnya apalagi pinjol. E-KTP, KTP kependudukan sepenuhnya hal dari Dinas Kependudukan.
Tidak ada ceritanya bagi mereka bisa secara pemerintahan atau legal dengan seenaknya memblokir E-KTP atau menutup rekening bank anda.
Urusan pinjol resiko terberatnya hanyalah Blacklist BI Checking atau SLIK OJK anda menjadi buruk.
Demikian informasi tentang cek apakah pinjol bisa memblokir E-KTP.
(Taufik Fajar)