JAKARTA- Apa akibat tidak membayar Easycash? Pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas di benak para penggunanya.
Teknologi Easycash sendiri menjadi salah satu aplikasi fintech yang memiliki basis pengguna terbesar di Indonesia.
Bahkan tidak hanya populer di Tanah Air, Easycash juga populer di beberapa negara lain di kawasan Asia. Perusahaan berbasis aplikasi peer-to-peer lending ini merupakan penyedia jasa pinjaman online alias pinjol yang sudah resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keamanan (OJK).
Oleh karena itu, peminjam akan mendapatkan akibat jika tidak membayar Easycash. Apa sajakah akibatnya? Simak informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023) berikut ini.
3. Peringatan melalui pesan
Risiko pertama yang akan didapatkan jika telat membayar cicilan atau berusaha kabur dari tanggung jawab pembayaran dari Easycash adalah Anda akan mendapatkan peringatan melalui pesan, baik itu sms, email, Whatsapp, atau pesan di aplikasi itu sendiri.
Jika keterlambatan dirasa sudah cukup lama dan Anda tidak mengindahkan peringatan dari pesan yang dikirimkan oleh pihak Easycash, maka biasanya mereka akan memberikan peringatan lagi melalui telepon.
2. Penagihan
Jika peringatan melalui pesan singkat maupun telepon dirasa tidak efektif, maka pihak Easycash akan mendatangi kediaman Anda untuk melakukan penagihan.
Penagihan tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga alias debt collector (DC). Mereka biasanya akan mendatangi keluarga atau kerabat untuk mencari tahu keberadaan peminjam.
Kendati demikian, biasanya perusahaan pinjol legal memiliki aturan atau etika yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penagihan.
1. Penurunan skor kredit di SLIK OJK
Risiko terakhir yang akan dialami jika Anda tidak membayar cicilan di Easycash adalah skor kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK akan mengalami penurunan. Hal tersebut tentunya akan berimbas buruk karena akan mempersulit Anda jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
Hal ini berlaku jika Anda mengajukan pinjaman di lembaga-lembaga di bawah naungan OJK, seperti bank atau perusahaan pinjaman online lainnya.
Demikian akibat tidak membayar Easycash.
(Hafid Fuad)