JAKARTA - Mayoritas perusahaan Fintech di Indonesia masih berada dalam fase awal atau sebagai perusahaan rintisan (startup). Data menunjukkan, pada fase ini mencapai 64,0% pelaku Fintech.
"Mereka adalah yang tergabung dalam AFTECH baru berdiri dalam kurun waktu 0-5 tahun terakhir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, fase tersebut biasanya ditandai dengan peningkatan inovasi dan eksperimen dalam menciptakan produk atau layanan, serta mencari model bisnis yang paling tepat.
Sementara itu, sebanyak 29,3% pelaku Fintech telah beroperasi dalam 6-10 tahun terakhir, menunjukkan mereka telah berada dalam tahap pertumbuhan (scaleup).
"Perusahaan tersebut biasanya telah memiliki produk atau layanan yang terbukti serta berfokus pada ekspansi pasar dan operasional," jelas Hasan.
BACA JUGA:
Untuk Fintech telah beroperasi dalam 11-20 tahun hanya 4% dan telah beroperasi telah 20% semakin kecil yakni 2,7%.
"Naturaly-nya seperti ini. Jadi memang Fintech terus mengundang entrepreneur baru," ujarnya.
Di sisi lain, pengguna utama layanan Fintech adalah individu, dengan 70,8% dari pengguna individu yang berada dalam rentang usia 26-35 tahun dan diikuti oleh sebanyak 23,1% individu dalam rentang usia 36-50 tahun.
Rentang usia tersebut biasanya mencakup profesional muda yang sudah akrab dengan teknologi dan membutuhkan solusi finansial yang cepat dan nyaman.
Pengguna layanan Fintech yang cukup banyak datang dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah menjadi indikasi bahwa layanan Fintech menjadi alternatif layanan jasa keuangan bagi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked.
(Dani Jumadil Akhir)