JAKARTA - Mayoritas perusahaan Fintech di Indonesia masih berada dalam fase awal atau sebagai perusahaan rintisan (startup). Data menunjukkan, pada fase ini mencapai 64,0% pelaku Fintech.
"Mereka adalah yang tergabung dalam AFTECH baru berdiri dalam kurun waktu 0-5 tahun terakhir," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, fase tersebut biasanya ditandai dengan peningkatan inovasi dan eksperimen dalam menciptakan produk atau layanan, serta mencari model bisnis yang paling tepat.
Sementara itu, sebanyak 29,3% pelaku Fintech telah beroperasi dalam 6-10 tahun terakhir, menunjukkan mereka telah berada dalam tahap pertumbuhan (scaleup).
"Perusahaan tersebut biasanya telah memiliki produk atau layanan yang terbukti serta berfokus pada ekspansi pasar dan operasional," jelas Hasan.
BACA JUGA:
Untuk Fintech telah beroperasi dalam 11-20 tahun hanya 4% dan telah beroperasi telah 20% semakin kecil yakni 2,7%.
"Naturaly-nya seperti ini. Jadi memang Fintech terus mengundang entrepreneur baru," ujarnya.