Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 08:21 WIB
Berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kecenderungan Masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol) secara khusus yang ilegal, dikarenakan adanya isu kalau utang tersebut bisa hangus dengan sendirinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan tentang seseorang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi untuk membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Menurut Mahfud, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu adalah tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol illegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut. Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Walaupun begitu, hal yang perlu diingat adalah utang yang tidak dibayarkan ini tidak berlaku untung seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal, dalam hal ini tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Tidak hanya itu, setiap pinjaman yang disalurkan (oleh pinjol legal) juga akan mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), melalui suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya