PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun, Cek Aturan Terbaru di UU ASN 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Minggu 05 November 2023 06:20 WIB
PPPK dapat uang pensiunan (Foto: Okezone)
Share :

Berikut ini, mengenai rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22.

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sesuai dengan ayat (1), diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di masa tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam ayat (1) mencakup program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam ayat (1) berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Selengkapnya: Simak Ya! Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya