JAKARTA – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilaksanakan mulai 9 November 2023 mendatang.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi penting untuk menyiapkan dokumen yang akan dibawa saat tes SKD berlangsung.
BACA JUGA:
Sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 bahwa tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9 November hingga 18 November 2023.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (6/11/2023) terdapat beberapa dokumen-dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2023.
1. Dokumen pertama yang diperlukan yakni Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint berwarna
BACA JUGA:
2. Dokumen kedua yang wajib dibawa oleh peserta saat Tes SKD adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kemudian penting untuk membawa alat tulis seperti pulpen, pensil, dan buku
BACA JUGA:
Tes SKD CPNS tahun ini akan dilakukan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, bagi para peserta yang akan melaksanakan tes SKD diharapkan memperhatikan lokasi dan jadwal dengan teliti.
Tidak hanya itu, peserta diharapkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan seperti kemeja berkerah lengan panjang, celana panjang, memakai sepatu, dan membawa tas.
(Zuhirna Wulan Dilla)