Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.
Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Dia menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.
(Taufik Fajar)