JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan sampai 6 November 2023 terdapat 51 perusahaan mineral dan batu bara yang ditolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Alasan penolakan antara lain, Competent Person Indonesia (CPI) sebanyak 15 perusahaan, Feasibility Study dan Amdal sebanyak 9 perusahaan, MODI/dirkom sebanyak 1 perusahaan, keuangan 11 perusahaan, dan dikarenakan alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.
“Update persetujuan 2023 permohonan yang masuk 948, permohonan disetujui 890, ditolak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo 7 permohonan,” terangnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).
Adapun total produksi dari 51 perusahaan yang ditolak RKAB mencapai 7,8 juta ton.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.
Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.