Ternyata Pekerja Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 05:06 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Rp10 juta. (Foto: Okezone)
Share :

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

 BACA JUGA:

Dilansir dari website resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa syarat untuk mengklaim JHT, Selasa (7/11/2023).

Syarat Pencairan JHT 10%

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabunga

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

- Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat Pencairan JHT 30% Untuk Perumahan

- Kartu Peserta BPJamsostek

- E – KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Catatan:

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Pencairan dana JHT secara penuh 100% akan dapat dilakukan jika peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya. Berikut ini berbagai cara yang dapat dilakukan untuk pengajuan klaim.

Langkah Pengajuan Klaim JHT Online

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Mengunggah Dokumen Persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Langkah Pengajuan Klaim JHT Ke Kantor Cabang

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Langkah Pengajuan Klaim JHT Prioritas

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrian khusus.

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Langkah Pengajuan Klaim JHT Bank Kerjasama (SPO)

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Selengkapnya: Begini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya