Setelah Lunas Utang Pinjol, Apakah Data Kita Sudah Aman?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 08:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Masuk ke menu ‘Pengaturan’.

Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’

Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.

Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.

Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.

Selamat, aplikasi pinjaman online tersebut tidak lagi mengakses data di HP-mu.

2.Menghubungi Call Center

Bagaimana jika masih mendapatkan tagihan pembayaran meski utang telah dibayar penuh? Kamu dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya. Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.

3. Menghubungi OJK

Langkah ini harus dilakukan kalau kamu terganggu dengan pinjaman online, padahal tidak lagi memiliki cicilan yang harus dilunasi. OJK dapat dihubungi melalui website resmi, alamat e-mail, kontak WhatsApp resmi, dan call center resmi mereka. Sampaikan laporan mengenai keluhan yang dialami supaya langsung ditindaklanjuti oleh OJK.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya