Setelah Lunas Utang Pinjol, Apakah Data Kita Sudah Aman?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 08:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pertanyaan mengenai setelah lunas utang pinjol apakah data kita sudah aman sering dilontarkan oleh nasabah. Lantaran, masih ada konsumen yang dihubungi pinjaman online (pinjol) lainnya dalam menawarkan produknya.

Padahal data pribadi nasabah merupakan rahasia yang tidak boleh disebarluaskan. Untuk itu banyak yang ingin tahu apakah beberapa informasi pribadi bisa hilang dari pinjol, salah satunya saat sudah melunasi pinjaman yang diberikan.

Lantas apakah setelah lunas utang pinjol apakah data kita sudah aman? Ternyata mengenai informasi pribadi akan dirahasiakan oleh pinjol yang berstatus resmi atau terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bagi pinjol ilegal, belum bisa menjamin apakah data nasabah aman atau tidak.

Namun Anda bisa melakukan penghapusan pada data pribadi agar tidak disebarluaskan. Berikut caranya:

1. Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online

Langkah pertama yang terlintas di benakmu pasti uninstall aplikasinya. Tunda langkah tersebut, tetapi Kamu harus menghapus data di aplikasi pinjaman online terlebih dahulu agar lebih aman. Ikuti cara di bawah ini untuk menghapus perizinan akses aplikasi pinjaman online ke HP kamu.

Masuk ke menu ‘Pengaturan’.

Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’

Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.

Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.

Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.

Selamat, aplikasi pinjaman online tersebut tidak lagi mengakses data di HP-mu.

2.Menghubungi Call Center

Bagaimana jika masih mendapatkan tagihan pembayaran meski utang telah dibayar penuh? Kamu dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya. Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.

3. Menghubungi OJK

Langkah ini harus dilakukan kalau kamu terganggu dengan pinjaman online, padahal tidak lagi memiliki cicilan yang harus dilunasi. OJK dapat dihubungi melalui website resmi, alamat e-mail, kontak WhatsApp resmi, dan call center resmi mereka. Sampaikan laporan mengenai keluhan yang dialami supaya langsung ditindaklanjuti oleh OJK.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya