Erick Thohir Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 12:34 WIB
Erick Thohir Larang Kerang Direksi dan Komisaris BUMN Kampanye Pemilu 2024. (Foto :okezone.com/BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.

Melalui SE tersebut, Erick menekan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.

Adapun larangan keterlibatan bos-bos perseroan negara ini mencakup kampanye pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam menghadapi pemilu dan pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Lalu, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).

Kedua, tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu atau pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Ketiga, tidak menggunakan sumber daya Group BUMN, termasuk di dalamnya aset, anggaran, dan sumber daya manusia yang dimiliki BUMN, untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Keempat, menghindari,menghentikan, atau mengganti kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.

Lima, melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU pemilu atau UU pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.

Enam, memastikan bahwa BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya