Keempat, menghindari,menghentikan, atau mengganti kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
Lima, melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU pemilu atau UU pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
Enam, memastikan bahwa BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
(Feby Novalius)