Menurut Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019, nasabah yang telah melunasi seluruh pinjaman mereka memiliki hak untuk meminta pinjol terkait untuk menghapus semua data pribadi mereka. Namun, ini berlaku dengan syarat bahwa nasabah telah menghentikan penggunaan jasa pinjol tersebut.
OJK telah mengeluarkan peraturan yang tegas, melarang aplikasi pinjol untuk memanfaatkan data pribadi nasabahnya selain untuk tujuan analisis kredit. Dengan kata lain, data pribadi nasabah hanya boleh digunakan untuk menilai kelayakan kredit, dan tidak lebih dari itu.
Baca Selengkapnya: Setelah Lunas Pinjol Apakah Data Kita Aman?
(Dani Jumadil Akhir)