JAKARTA - Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran memberikan masukan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Asosiasi pun menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan beberapa masukan.
"Kepada Yang Terhormat, Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI," surat terbuka tersebut seperti dikutip MNC Portal, Jumat (10/11/2023).
Lewat surat terbuka tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang paling memberikan industri periklanan di Tanah Air. Pertama soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
Kedua soal larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Ketiga larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Keempat larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
"Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif," sambungnya.
Asosiasi industri jasa periklanan menilai larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.
"Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan," lanjut Surat tersebut.