JAKARTA - Tak pinjam tapi diteror dan ditagih oleh pinjol Nakal? kerap terjadi. Di mana nasabah terkadang mendapatkan teror pinjaman online (pinjol) padahal tidak menggunakan aplikasi tersebut.
Lantaran banyak kasus beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah. Tentunya ini membuat beberapa masyarakat khawatir dan takut saat diteror pinjol. Untuk itu ada cara agar tidak mendapatkan teror dari pinjol.
Berikut cara mengatasi teror pinjaman online (pinjol) nakal dilansir dari berbagai sumber:
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang dibuat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung.
Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Kominfo
Nasabah atau masyarakat juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.