JAKARTA - Peserta seleksi CPNS 2023 sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Di mana seleksi ini dilakukan hingga 18 November 2023.
Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan dilakukan pada tanggal 10 November–4 Desember 2023.
Okezone telah merangkum fakta SKD CPNS dan PPPK, Minggu (12/11/2023) :
1. Perbedaan SKD antara CPNS dengan PPPK
Bagi peserta CPNS 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang berisikan soal TWK (Tes wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakter Pribadi). Selain SKD, untuk peserta CPNS juga ada ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sementara bagi peserta PPPK 2023, Seleksi Kompetensi berisikan 3 kategori tes, yakni Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM), dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK).
2. Total peserta
Terdapat 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi. Mereka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.
3. Dokumen yang harus dibawa saat ujian
Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint berwarna
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Membawa alat tulis seperti pulpen, pensil, dan buku
4. Ketentuan hadir
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
5. Peserta yang tidak diperkenankan mengikuti SKD
Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.